Musi Banyuasin – media Online Sudah beberapa bulan bahkan sampai saat ini Proses Intimidasi Kriminalisasi terhadap Salah Satu jurnalis media online yang ada di wilayah Bumi Serasan Sekate Musi Banyuasin yang terjadi pada Hari Senin ( 6/11/2023 ) jam.10.00 WIB tahun Lalu belum selesai juga.
Akhirnya kaperwil media IPSIN wilayah Pali, Prabumulih dan Muara Enim juga KETUA Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Independen Nasional ( PWIN ) kabupaten PALI ,Novriadi angkat bicara.
Sebenarnya antara jurnalis/ insan Pers dan pemerintahan sinergitas selalu terjalin Harmonis dan dinamis.tapi sayang kurang etik ya seorang oknum Kepala Desa Sindang Marga berisial SM malah intimidasi Kriminalisasi dengan salah satu jurnalis bersama Redi wartawan salah satu media online yang berkesan emosional bukannya mengayomi.
“Apa lagi tugas seorang jurnalis mencari informasi dan juga bertugas berdomisili di Desa yang sama sebagai warga Desa itu juga,dan juga berhak tahu bilamana ada penyimpangan Dan ADD Desa yang tidak tepat sasaran penyalahgunaan wewenang kekuasaan,apa lagi seorang jurnalis/wartawan di lindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999.pasal 18 ayat ( 1 ) Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan di kenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp.500.000.000.- apa lagi sampai intimidasi Kriminalisasi.
Padalah dari pihak wartawan ( Redi ) sudah membuat pengaduan pada tanggal 9/Nov/2023 nomor STTLP/B/765/XI/2023 SPKT POLDA SUMSEL. belum membuahkan hasil ada apa semua ini .
Berdasarkan dengan bukti Otentik video yang sempat viral di medsos nampak jelas Oknum KADES SINDANG MARGA ( SM ) menyekap Saudara Redi wartawan media online di Musi Banyuasin dari intimidasi persekongkolan antara jajaran Kaur Kadus di dalam ruangan Kades tersebut.
“Yang tidak pantas lagi Oknum KADES ( SM )di saat dalam ruangan pasca kekerasan Fisik yang di lakukan terhadap Redi ( Wartawan’) dengan spekulasi beliau membuat surat peryataan perdamaian SEPIHAK apa bila tidak di tandatangani Oleh Oknum Jurnalis itu tetap di sekap dalam ruangan kata
Redi di saat wawancara eksklusif via telepon seluler Kamis, 2/2/2024.
“Dan terkait laporan ke kePolisian Daerah Polda SumSel yang sudah menerbitkan STPL atas nama REDI.selanjutnya mengembangkan/ melimpahkan berkas Berita Acara Laporann tersebut ke Polres Musi Banyuasin untuk dalam penyelidikan dan tahapan tahapan yang di lalui tegasnya”.(Rilis)