SMP 04 Paiker, Pungut Biaya Siswa Baru Hingga 1 Juta Persiswa, Dinilai Menodai Predikat Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

SMP 04 Paiker, Pungut Biaya Siswa Baru Hingga 1 Juta Persiswa, Dinilai Menodai Predikat Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Diduga masih belum puas dengan korupsi dana BOS dan merekayasa SPJ, setiap penerimaan siswa baru SMPN 04 Pasemah Air Keruh (Paiker) juga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih siswa harus membayar baju olah raga, baju batik, topi, dasi, sampul raport, atribut pakaian (bet), sekitar 3 tahun lalu dipungut Rp. 850.000 persiswa baru, dan berdasarkan informasi terakhir dari wali murid siswa baru dipungut hingga 1 juta persiswa

“Hal ini diungkapkan siswa dan wali murid saat dimintai keterangan, menurut wali murid kami orang bodoh dan tidak ngerti soal permainan pihak sekolah, meskipun susah kami usahakan, meskipun harus hutang piutang atau menjadi buruh harian, namun kami kecewa padahal kepsek dan dewan guru sudah digaji oleh negara, massa membodohi orang miskin dan bodoh seperti kami”, terang wali murid

“Dengan demikian kami sangat berharap kepada pemerintah agar di cross check sekolah yang penghianat, katanya sekolah gratis tapi ada saja yang harus dibayar oleh siswa, sementara untuk transport siswa saja kamu sudah kewalahan, ungkap beberapa sumber

“Dari mendaftar masuk sekolah kami sudah dibebani dengan uang pendaftaran yang dari sekolah untuk membeli baju olah raga, baju batik, topi, dasi, sampul raport, serta bet pakaian dengan harga cukup fantastis, padahal pemerintah telah menggelontorkan dana BOS serta kepsek dan dewan guru sudah digaji pemerintah, artinya program pemerintah dengan sekolah gratis tidak berjalan sesuai harapan, dan banyak yang mengangkangi undang-undang dan peraturan pemerintah”

Selain biaya masuk sekolah, siswa juga dibebani dengan pembayaran LKS di satuan pendidikan, yang sebenarnya dilarang pemerintah sebagai mana diatur melalui PP no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama pasal 181a sudah jelas tertulis larangan itu

” Pendidik dan tenaga pendidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar,seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, seperti halnya yang terjadi di SMP 04 Paiker dengan Kepsek Bustomi, SPd., MPd.

Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Permendikbud no. 44 tahun 2012 pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk dan dalih apapun

Selama ini banyak modus yang dilakukan SMPN 04 Paiker, mulai dari biaya untuk baju olah raga, baju batik, sampul raport, topi, dasi, dan atribut/bet pakaian, sehingga wali murid dibebani untuk biaya masuk sekolah untuk anak-anak mereka.

Kabid SMP setelah berita ini diturun belum dapat dikonfirmasi. (Yayan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page