Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Maraknya keluhan wali murid SDN 05 Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang, setelah mendapat laporan dari anaknya untuk membayar buku yang dijual dari sekolah, padahal buku yang dijual itu “milik negara” yang tidak boleh diperjual belikan, selain itu salah satu wali murid mempertanyakan mengingat raport anaknya terbakar namun dari pihak sekolah harus menebus raport baru dari sekolah Rp. 100.000
Menurut wali murid, tidak semua wali murid kaya masih banyak yang miskin, disisi lain bukan kah buku milik negara yang dibeli melalui anggaran dana BOS tidak dapat diperjualbelikan
Buku dari sekolah bisa dipakai secara gratis oleh siswa, karena disubsidi pemerintah melalui dana BOS, buku yang disubsidi tidak boleh dijual kepada siswa, terang warga
Menyoal adanya praktik jual beli buku, larangan tersebut di atur tegas di pasal 181a PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidik baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar, kelengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan
Selain itu aturan ini tertuang dalam surat edaran Mendiknas No: B 1289/PSD.1/100.3.4/02/2023 tentang larangan penjualan buku pelajaran dan LKS pada satuan pendidikan, sejalan dengan itu dikeluarkan pula Permendiknas No. 2 tahun 2008 pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku
Salah satu wali murid juga mempertanyakan, karena raport anaknya terbakar tentu wajib membuat raport baru, namun oleh pihak sekolah diwajibkan membayar raport baru tersebut sebesar Rp. 100.000
Berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran telah melahirkan berbagai produk hukum, tahun 2008 lahir peraturan Mendiknas No. 2 tahun 2008, larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidik menjual buku pelajaran kepada murid, aturan tersebut diperkuat melalui permendiknas No. 75 tahun 2016 dan UU No. 3 tahun 2017, paksa beli buku LKS ke peserta didik bisa masuk penjara
Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, dapat dikategorikan sebagai pungli, yang dapat dikenakan sangsi pidana
Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku, pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa, apalagi menjual buku yang dibeli melalui dana BOS
Tenaga pendidik yang menjual buku LKS kepada siswa itu jelas pungli dan dapat di jerat pada aturan hukum pungli masuk kepasal 368 KUHP dinilai menguntungkan diri sendiri
Dalam pasal ini di jelaskan kegiatan mendapatkan sesuatu dikenakan pidana penjara selama 9 tahun
Jika ditemukan ada Kepsek atau guru menjual buku kepada siswa patut dipertanyakan, karena sekolah tempat proses belajar mengajar bukan tempat berdagang buku, apalagi buku yang dijual berlabel “milik negara” atau dibeli melalui dana BOS. (Yayan)