Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Kapolsek tebing tinggi dan anggota Unit reskrim Polsek tebing tinggi berhasil mengamankan Pelaku Penyebaran dan pelaku pemeran Video Porno Yang dimaksud Dalam Pasal 29 UU tentang Pornografi.
Pelaku atas Nama Rf, Umur 19 tahun, Alamat kecamatan tebing tinggi, kabupaten empat lawang. Adapun seorang Korban merupakan seorang pacar atas nama JR.
Pada bulan mei 2023 Pelaku atas nama Rf membuat Video Pornografi di kos-kosan di kota Palembang dan pelaku menyebarkan kepada teman pacarnya karena takut ditinggalkan sang pacar .
Adapun kronologis penangkapan.
Pada hari ini Kamis, 11 Januari 2024, Pukul 11.00 Wib. Kapolsek tebing tinggi mendapatkan informasi bahwa Ada Video Porno Viral di media sosial. Setelah mendengar informasi tersebut Kapolsek AKP Fauzi dan Unit reskrim Polsek tebing tinggi Berhasil mengamankan pelaku Pembuat dan pemeran Video Pornografi di media sosial, Pelaku penyebar juga pemeran vidio porno Diancam UU 29 tentang pornografi. Rls Humas Polres Empat Lawang. (Yayan/tim)