Tim Inspektorat Periksa Secara Maraton Lurah Gelumbang Terkait Pemberitaan Viral

Muaraenim – PJ Bupati Muara Enim Dr. H. Rizali, M.A., perintahkan inspektorat periksa lurah Gelumbang pada Jumat, 05 Januari 2024. Permasalahan diawali kebodohan Lurah Gelumbang dengan mengeluarkan SK Lurah Gelumbang No.04/KPTS-KGB/2023 Tanggal 02 Januari 2023 yang memperpanjang masa jabatan RT\RW Gelumbang tanpa berkoordinasi dengan pejabat diatasnya, dimana sama-sama kita ketahui bahwa jabatan RT\RW di kelurahan Gelumbang telah habis serentak Januari 2023.

Namun, oleh lurah Lismarama warni S.E., jabatan tersebut malah diperpanjang 5 tahun ke depan yang jelas-jelas hal tersebut bertentangan dengan Permendagri No.5 tahun 2007, dan Perda No.02 Tahun 2015, serta Perbup No.07 Tahun 2023.
Didalam peraturan tidak ada satupun menyatakan untuk perpanjangan atau penunjukan langsung apalagi dikeluarkan Lurah Gelumbang dengan masa jabatan 5 tahun.

Dengan polemik yang berkepanjangan akhirnya digelarlah pemilihan RT\RW di kelurahan Gelumbang yang menimbulkan gaduh ditengah masyarakat akibat campur tangan dan netralitas lurah yang tak bisa Move On, karena pada pemilihan ini sejumlah jagoan dari lurah tersebut tumbang.

Gaduh yang menjadi konflik ditengah masyarakat membuat sejumlah tokoh seperti, H.Restu. JK.,S.Sos.,M.Si (Ex.Camat 5 kali) serta tokoh lainnya seperti Maladi, S.Sos., M.Si (Ex. Camat Belida Darat), Yazwardi, S.Sos (Ex. Lurah Gelumbang), dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pengusaha, tokoh Perempuan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berang dan mendatangi Kantor Lurah Gelumbang karena kondisi Kelurahan yang dipimpin Lismarama Warni, SE sedang tidak baik-baik saja.

“Ketidakmampuan Lurah Gelumbang dalam menjalankan porsinya selaku Lurah Gelumbang, membuat semuanya menjadi resah, karena kebodohan Lurah yang mengedepankan politik praktis, sehingga tidak proporsional dan profesional dalam menjalankan tupoksinya”, ungkap Restu mantan Camat Gelumbang ini.

Dirinya menilai, tindakan yang dilakukan Lurah tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yaitu, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

“Lurah itu tidak mengikutsertakan saudara (RT) terpilih menghadiri acara pemilihan RW 01, karena saudara (RT) terpilih bukan orangnya Lurah”, ucapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan sikap kepemimpinan Lurah Gelumbang tersebut. Restu mengaku, masyarakat kelurahan Gelumbang sudah sangat resah dan muak dengan sikap dan tindakannya itu.

Atas isu dan berita yang berseliweran tersebut, inspektorat Muara Enim mendatangi kantor Lurah Gelumbang pada hari Jumat guna meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan secara maraton kepada Lurah Gelumbang, pada Jumat, 05 Januari 2024.

Saat dimintai tanggapannya Rohadi selaku ketua umum Garki terkait reaksi cepat PJ Bupati melalui Inspektorat dalam menanggapi laporannya melalui sambungan telepon, Rohadi memberikan apresiasi dan dukungan terhadap bupati dan mendukung PJ Bupati agar dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat Gelumbang. Rohadi juga berpesan agar hasil dari pemeriksaan yang dilakukan inspektorat supaya dapat di publikasikan ke publik agar masyarakat tahu dan menghimbau inspektorat agar tegak lurus pada aturan dan tidak masuk angin.

“Salam akhir sambungan teleponnya, Rohadi memohon kepada PJ Bupati Muara Enim untuk segera memecat Lurah Gelumbang yang jelas-jelas sudah membuat keresahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini masyarakat jadi terkotak-kotak karena tindakannya itu, apa lagi ini sudah mau Pemilu, akan berbahaya kalau dibiarkan”, pungkasnya.

(Cha/Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page