MUBA – Personil Polsek Lalan melakukan penitipan 3 (Tiga) orang tersangka kasus 365 KUHP Jo 55, 56 KUHP dan pasal 365 KUHP ke Lapas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (20/12/2023) sekira pukul 14.45 Wib.
Ketiga tersangka tersebut adalah Adi Sandra (29), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan merupakan tersangka pasal 365 KUHP JO 55,56 KUHP, kemudian dua orang tersangka pasal 365 KUHP yaitu Erwin Saputra (34) dan Irawan (24) yang merupakan warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Hari ini kami menitipkan tiga tersangka ke Lapas Sekayu Muba, yang mana satu orang tersangka pasal 365 KUHP JO 55,56 KUHP dan dua orang tersangka pasal 365 KUHP, “ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH.
Kapolsek Ipda Zulkarnain menjelaskan, bahwa sebelumnya dalam kasus ini 2 (dua) orang tersangka yakni Erwin Saputra dan Irawan warga Desa Mekar Jaya berhasil ditangkap Team Elang Kelabu yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Jumat 15 Desember 2023 di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Keduanya kami tangkap karena melakukan Curas terhadap korban bernama Dedi Kuniawansyah (32) yang sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Kedua tersangka ini memukul korban dengan kayu bulat dan mengambil uang korban sebesar 50 juta rupiah,” terang Ipda Zulkarkarnain.
Ipda Zulkarnain menambahkan, dari pengakuan ke dua tersangka ini dan saksi-saksi, kemudian pada hari Minggu 17 Desember 2023 Team Elang Kelabu Polsek Lalan kembali menangkap satu orang tersangka yang menjadi otak utama perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yaitu Adi Sandrah (29) merupakan warga Desa Mekari yang ditangkap di rumah saudaranya bertempat di RT 06 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Jadi untuk ketiga tersangka ini, sudah kita titipkan di Lapas Sekayu Musi Banyuasin,” pungkas Ipda Zulkarnain.