Selain pemilik Gudang CPO, Yuni Juga Pedagang Pakaian Online BJ Import Diduga Ilegal Didesa Lorok Ogan Ilir

Selain pemilik Gudang CPO, Yuni Juga Pedagang Pakaian Online BJ Import Diduga Ilegal Didesa Lorok Ogan Ilir

Ogan Ilir, jurnalsumsel86.my.id – Permasalahan terkait usaha Ilegal di kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini belum tuntas selesai, ada apakah sehingga Larangan Keras Kapolres AKBP Andi Baso Rahman SIK tak di indahkan para pelaku usaha ilegal.

Banner peringatan dalam penyelidikan yang di pasang oleh Unit Pidsus Ogan ilir,sebagai bentuk bahwa kawasan tersebut tak boleh di operasikan tidak boleh diusahakan dan di lakukan lagi kegiatan, ataupun mengusahakan apa yang berada di lokasi gudang namun pemilik gudang yang beralamat di jalan letnan Muchtar saleh, Lorok kecamatan indralaya Utara kabupaten Ogan ilir, malah menjadikan Plang penyelidikan itu sebagai senjata perlindungan,sehingga masih bebas beroperasi.

Kuat dugaan unit polres Ogan Ilir tak dapat menindak tegas gudang cpo ilegal tersebut di karenakan di balik pemilik usaha tersebut adalah seorang oknum yang memiliki pangkat AKBP, padahal sudah puluhan kali laporan dan pemberitaan di kirim ke aplikasi banpol tapi hasilnya nihil.

Terpantau nya kegiatan puluhan mobil yang mengantri Pukul 21.00 wib tim meninjau lokasi dan menemukan bahwa gudang tersebut sedang beraktivitas untuk menurunkan sebagian CPO dari mobil Tanki ke lokasi Gudang. Kegiatan yang melanggar hukum di desa Lorok sebagaimana diatur Pasal 480 ke-1 KUHP namun hal itu tak berarti apa-apa bagi mafia CPO ilegal satu ini, bahkan makin ramai mobil Tanki pembawa Crude Palm Oil (CPO) yang datang ke Gudang yang berlangsung cukup lama dan tak tersentuh hukum.

Menurut informasi dari warga di sekitar gudang sebut saja (EN) menjelaskan “Gudang CPO yang diduga ilegal ini milik Yuni.Selain pemilik gudang iya juga salah satu pedagang pakaian online dan BJ import yang tak memiliki izin berjualan di rumah nya yang di pasarkan melalui media sosial.

(EN) juga menambahkan “bahwa gudang ini beroprasi di malam hari,menurutnya yang seharusnya malam itu waktunya untuk beristirahat dengan nyaman.

“Sebagaimana dimaksud pengelolah pemilik barang tersebut tidak memiliki izin usaha perdagangan. Sesuai dengan UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pasal 109, sebagaimana diubah dalam pasal 22 poin (36) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Gudang tersebut masih beraktivitas sampai sekarang,menjadi rapor merah unit Pidsus polres Ogan Ilir untuk tegas dalam menindak kegiatan Ilegal di wilayah hukum nya.Dikarenakan makin dilaporkan makin Rame Gudang CPO diduga Ilegal Diduga Milik Jaya Di Desa Lorok.

You cannot copy content of this page