Pemusnahan barang Bukti Dengan Cara Mengunakan Mesin

Pemusnahan barang Bukti Dengan Cara Mengunakan Mesin

Palembang, jurnalsumsel86.my.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang, Rabu (13/12/2023)

Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara dilakukan di KPPBC TMP B Palembang yang telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yakni 17.646.428 batang Rokok ilegal dan 103,75 Liter Minuman mengandung Etil Alkohol dengan estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 M (Miliar).

Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal sedangkan minuman keras (MMEA) dengan cara dihancurkan.

Penyitaan barang bukti ini merupakan kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum Lainnya seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pihak lainnya seperti masyarakat, perusahaan jasa titipan, dan media, saat ini Bea Cukai Palembang mampu melaksanakan penindakan atas peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang, Andri Waskito mengatakan, ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun nya. Rencananya kegiatan akan dilakukan bersama – sama dengan kanwil dan kantor bea cukai lainnya di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.

“Tetapi, karena sesuatu hal kegiatan dilakukan di masing – masing di kantor bea cukai. Ada dua jenis barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal dan minuman yang mengandung alkohol (miras),” ujar Andri Waskito kepada wartawan usai pers rilis di kantor bea cukai Palembang

Lanjut Andri Waskito menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan atau penindakan yang ada di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Palembang yang notabene di Sumatera Selatan.

“Ini merupakan kinerja dan hasil bersama dengan rekan – rekan kami lainnya dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya yang menjadi stakeholder dari bea cukai. Termasuk ada kerjasama dari perusahaan jasa titipan (PJT),” ungkapnya.

Menurut Andri Waskito mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi yang salah satunya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan serta merugikan keadaan ekonomi dan sosial.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Dalam menjamin hak – hak negara dan dipatuhinya ketentuan perundang – undangan, Bea dan Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran,” ujarnya.

Masih katanya, Penindakan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai dilakukan di seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Selatan. “Kami menyadari tanpa adanya kolaborasi dan sinergi, penindakan barang ilegal ini tidak akan
tercapai secara maksimal. Untuk itu Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bahu membahu bekerjasama untuk pencegahan dan penghentian peredaran
barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya.

Sambung Andri Waskito mengatakan, Kedepannya sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi dan pihak terkait dapat terus ditingkatkan. “Dalam rangka pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Katanya(tim)

You cannot copy content of this page