MUBA – Polsek Lalan Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penitipan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Lapas Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (11/12/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Tersangka tersebut adalah Dedi Apriansyah Bin Mukarom (21) , warga Desa Mekar Sari RT 16 RW 04 Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Tersangka adalah pelaku perkara 363 KUHP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), “ujar Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya pada hari Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib didepan rumah korban Yulis Fanderwan warga Desa Sri Gading Kecamatan Lalan.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut,” kata Ipda Zulkarnain.
Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan pencurian pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.
Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melaui media sosial OLX.
“Kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan Balai Desa Purwa Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba pada hari yang sama sekira pukul 20.00 Wib,” ujar Ipda Zulkarnain.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.