Diduga Salah satu Proyek Jalan Rabat Beton Yang Tak Tepat Sasaran Di Lingkungan Perumahan GBL 3 Palembang

Diduga Salah satu Proyek Jalan Rabat Beton Yang Tak Tepat Sasaran Di Lingkungan Perumahan GBL 3 Palembang

PALEMBANG, jurnalsumsel86.my.id – Pengecoran jalan rabat beton sepanjang 240 meter di lingkungan Perumahan GBL 3, Sri Mulyo, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, diduga adanya penyalahgunaan praktik jabatan yang dilakukan Kepala Dinas PU Perkim Kota Palembang.


Pasalnya, pengecoran jalan tersebut, diduga menggunakan anggaran dari Dinas PU Perkim Kota Palembang, seharusnya anggaran nya harus bersumber dari Developer Perumahan GBL 3.

Pembuatan jalan cor rabat beton yang berasal dari Dinas PU Perkim Kota Palembang tersebut, di protes warga dikarenakan warga banyak tidak setuju dengan pembangunan jalan cor beton yang salah letak dan diduga proyek siluman.

Warga yang tidak setuju ini, dimana ada di lokasi lain jalan Swadaya 2 yang sudah di mal selama satu bulan tak kunjung di cor, malah pu mengecor jalan perumahan GBL 3.”Jalan cor beton ini terlalu cepat diberikan kepada developer, harusnya pengecoran jalan di Perumahan GBL 3 dilakukan apabila usianya sudah genap 15 tahun,” terang warga.

Saat ditemui dilokasi pembangunan, salah satu pengawas menggunakan topi bertuliskan PU, setelah melihat kedatangan awak media langsung meremas topi tersebut dan langsung menyimpan atribut PU enggan memberikan komentar penjelasan terkait pembangunan jalan rabat beton tersebut.

Salah satu pekerja mengatakan Pengecoran jalan rabat beton sepanjang 240 meter di lingkungan perumahan adalah pekerjaan dari pihak developer PT Abdi yang di mana di lokasi tersebut adalah salah satu perumahan subsidi yang dijanjikan akan perbaikan jalan yang rusak.

Berdasarkan hasil pantauan Tim media Sabtu Pagi (2/12/23) pukul 09.00 Wib dilapangan, Pembangunan fisik rabat beton yang di bangun di dalam lingkungan perumahan Griya Bumi Lestari diduga salah satu proyek yang tak tepat sasaran oleh dinas PU Perkim kota Palembang.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu, ada indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring. Besar anggaran dan sumber anggaran dimana pemasangan papan proyek merupakan implementasi azas transparasi sehingga seluruh lapisan masyarakat baik LSM,media massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan keppres No 80 Tahun 2003. Tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut. (Js/Rz)

You cannot copy content of this page