Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Di provinsi Sumatera Selatan Masih ada sekolah yang mengankangi program gubernur sekolah gratis, dugaan dilapangan masih banyak sekolah yang bayar baju atau beli baju siswa diajaran baru.
Kepsek masih jual baju sekolah, baju muslim, baju olaraga, baju pramuka, uang buku, dan masih banyak lagi, sementara Kepsek sering tidak aktif menjalankan tugas karena ; kalangan, ketempat orang sedekah, dan masih byk lagi hal yang tidak ada kaitan disekolah
Aktivis senior afrizal muslim sangat geram dengan sekolah masih banyak dugaan bayar dari uang SPP sampai uang baju. Apalagi katanya program gubernur sekolah gratis, dimana gratis nya, bukti dilapangan video ucapan dari murid lengkap. Kami akan Bersurat kepada PJ gubernur Sumatera Selatan untuk mengganti semua kepala sekolah yang terutama Di kabupaten kota yang sudah mengankangi peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Anak-anak, SMA/SMK/SMP dan SD. Bahwa Presiden RI telah memberikan jaminan bagi anak-anak indonesia untuk dapat menuntut ilmu sampai dengan SLTA tanpa biaya dan gratis.
Dan untuk KADISDIK PROVINSI DAN KABUPATEN HARUS DI TINJAU ULANG DAN SEGERA DI GANTI. Ini adalah Contoh Pungli yang harus diwaspadai :47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH. Uang pendaftaran masuk, uang komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajaran, uang paguyuban, uang syukuran, uang infak, uang fotokopi, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS, uang buku paket, uang bantuan insidental, uang foto, uang perpisahan, uang sumbangan pergantian Kepsek, uang seragam, uang pembuatan pagar dan bangunan fisik, uang pembelian kenang-kenangan, uang try out, uang pramuka, uang asuransi, uang kalender, uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan, uang koperasi, uang PMI, uang dana kelas, uang denda melanggar aturan, uang UNAS, uang ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa penyeberangan siswa, uang map ijazah, uang legalisasi, uang administrasi, uang panitia, uang jasa, uang listrik dan uang gaji guru tidak tetap (GTT).” Tegas Afrizal ketua GNPK-RI Provinsi Sumatra Selatan.