Empat Lawang (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Sesuai tahapan dalam peraturan KPU, masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 yang berlangsung selama 75 hari pada pesta demokrasi pemilu 2024 yang dijadwalkan tanggal 14 Februari 2024 mendatang
Kampanye bertujuan untuk peserta pemilu dapat menyakinkan pemilih dari calon-calon yang ditawarkan oleh peserta pemilu, baik itu Pilpres, DPR-RI, DPD maupun DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat Kabupaten
Terkait dengan bentuk kampanye dapat dilakukan melalui media sosial, iklan, brosur, serta pamflet partai politik maupun para calon yang akan berkontestasi untuk memanfaatkan masa kampanye dengan baik
Menyakinkan pemilih melalui pemaparan visi misi karena ajang kampanye merupakan ajang pertarungan ide dan gagasan, menghindari money politik, black campaine dan mematuhi aturan dalam PKPU
Saat dikonfirmasi Ketua PPK Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Hendri Kusuma menerangkan, kampanye dalam pemilu merupakan sebuah tahapan penting yang diatur dalam UU dan PKPU, kampanye adalah ajang gagasan bukan adu sentimen
Untuk itu sebagai penyelenggara ditingkat kecamatan, jadikanlah masa kampanye untuk meningkatkan elektabilitas, mari kita wujudkan pemilu damai dan demokrasi sehingga dapat melahirkan para pemimpin yang amanah dan berkualitas demi daerah yang diwakili nya dan NKRI yang bermartabat, ingat ! Pemilih cerdas tidak memilih golput, ujar Hendri
Selanjutnya Camat Paiker Zaili, SE berharap, kepada pihak-pihak yang ikut dalam kompetisi baik itu pengurus Parpol dan atau para Caleg serta tim kampanye kiranya dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku dan dihimbau untuk dapat menjaga suasana yang kondusif, terang Camat (Yayan)