Rejang Lebong ( Bengkulu ) jurnalsumsel86.my.id – KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN REJANG LEBONG tunggu berkas kasus dugaan korupsi (PDAM) P21 Dari polres, kejaksaan negeri (Kejari) masih menunggu kelengkapan berkas perkara(P,21) dan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (PDAM) Rejang Lebong ( Jum’at 03 November 2023 )
Dimana dalam kasus ini menyeret dua orang tersangka yakni mantan derektur perusahaan daerah air minum (PDAM) perumdam air minum tirta, bukit Kabah kabupaten rejang Lebong peropinsi Bengkulu dan seorang pegawainya “kita masih menunggu berkas ( P,21)tahap dua dari polres Rejang Lebong”,ungkap kasi pidsus Kejari Rejang Lebong ‘ALBERT -SE-SH. ak
“Saat di konfirmasi awak media dikatakan nya dugaan tindak pidana korupsi ,korupsi pengolahaan keuangan (PDAM) ini terjadi pada tahun 2018/2019 “setelah berkas,(P,21) dan tahap dua diterima nantinya tentu akan memperlajari berkas, kemungkinan dan kita akan koordinasi ke, polres Rejang Lebong “terang kasih pidsus.
“Sementara itu Kasatreskrim polres Rejang Lebong (iptu,DENYFITA MOKTAR) mengatakan dugaan kasus korupsi perumdam air minum
Tirta bukit kaba itu terjadi pada tahun 2018/2019 yang menyeret dua orang tersangka nya yakitu derektur PDAM dan pegawai PDAM.
“Kami sebagai awak media meminta kepada polres Rejang Lebong untuk serius menangani khasus korupsi pengelolaan Keuangan PDAM semoga di tahun 2023 ini ada titik terang tersangka nya,”Optimis Jurnalis ( Boy )