Rejang Lebong ( Bengkulu ) jurnalSumsel86.my.id – Nomor 600/41/KSPRUIDPD / Sub.5 /2023 tanggal Berdasarkan keputusan Bupati Rejanglebong Nomor 180.424.X Tahun 2023 tanggal 02 Oktober 2023 Tentang Penetapan Lokasi Rencana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Untuk pembangunan gedung Perumahan Kyai, Pembangunan Asrama dan gedung perkantoran pondok pesantren Darul Maarif NU Rejang Lebong di desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Dengan ini Disampaikan sebagai berikut :Maksud dan Tujuan Pembangunan:
1.Meningkatkan fasilitas Pendukung Pondok Pesantren Guna terwujud nya efisiensi para pengajar dalam proses pendidikan dalam bentuk ekstrakulikuler,Kejuruan dan praktek
2.Meningkatkan produktivitas dan pelayanan administrasi perkantoran bagi peserta didik dan masyarakat sekitar pondok pesantren
3.Terwujudnya Pesantren moderen yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan masyarakat di kabupaten rejang Lebong kecamatan Curup Utara terkhusus di desa Tanjung Beringin
4.Terwujudnya pesantren Moderen yang dapat memantapkan pemahaman, pengalaman,dan pelestarian nilai-nilai Keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat di kabupaten rejang lebong kecamatan Curup Utara terkhusus di desa Tanjung Beringin
5.Terwujudnya pesantren Moderen yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di kabupaten rejang lebong kecamatan Curup Utara terkhusus di desa Tanjung Beringin
~ Letak dan luas Tanah lokasi rencana pembangunan :
*) Kabupaten Rejang Lebong
*) kecamatan Curup Utara
*) Desa Tanjung Beringin
*) Seluas +/- 6.743 M2
~ Perkiraan jangka waktu Pelaksanaan pengadaan Tanah ;
*) Bulan Mei s/d Desember 2023
~ Perkiraan Jangka waktu Pembangunan.
*) Bulan Januari s/d Desember 2024
Demikian Pengumuman untuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara setempat paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak dikeluarkan nya penetapan lokasih.Berita acara diMuat hari Selasa pada tanggal 24 Oktober 2023. ( BOY)