
Ogan Ilir (Sumsel) jurnalsumsel86.my.id – Kembali terpantau Gudang Ilegal Drilling beraktivitas di Desa Lorok Kabupaten Ogan Ilir , 19 Oktober 2023 meski sebelumnya telah dilakukan penangkapan dari aph Gabungan Polda Sumsel pada 30 Maret 2023 lalu, Gudang Ilegal Drilling di Desa Lorok yang sebelumnya milik TSK Yayan masih saja beraktivitas.
Seakan kebal hukum, Gudang yang sebelumnya di sewa Yayan untuk menimbun BBM subsidi di desa Lorok Kabupaten Ogan Ilir dan sempat di grebek Polda Sumsel pada 30 Maret 2023 lalu kini beraktivitas lagi di malam hari, kali ini Gudang Ilegal Drilling tersebut di kelola RSN mantan berseragam loreng yang juga pemilik Gudang dan lahan tersebut.

nformasi yang didapatkan dari warga setempat Gudang dan lahan tersebut milik (RSN) Mantan oknum berseragam,” Gudang ini milik RSN pak, Gudang ini sudah beraktivitas lagi di malam hari, memang sebelumnya Gudang ini di kontrak Yayan, setelah Gudang nya di grebek Polda Sumsel, Gudang ini tutup, nah sekarang Gudang ini sudah aktif lagi pak” ujarnya
Lebih lanjut (red) kami berharap tidak ada lagi Gudang Ilegal Drilling khusus nya di desa Lorok ini pak, kami resah pak, takut terjadi kebakaran, aktivitas ini sudah jelas melanggar hukum, kami harap aparat penegak hukum akan segera menangkap pelaku mafia BBM Ilegal dan menutup Gudang tersebut”ungkapnya
Sementara itu pelaku Ilegal Drilling dapat dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas, diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 188 KUHP dan diancam hukuman 6 tahun penjara, serta denda 60 Milyar Rupiah.