Palembang, jurnalsumsel86.my.id – Elang Maut Indonesia.Berawal dari Visum yang dikeluarkan RS. Bhayangkara dibuat bermula Pada saat Annizar telah menjadi korban penelantaran dalam lingkup rumah tangga sabagai mana adanya laporan Anizar, di Polres Tabes Palembang pada bulan januari 2017.
Saat itu, Terlapor RITA FERA AFRIYATI Sdh berstatus TERSANGKA. Namun, dalam laporan tersebut sampai saat ini tidak ada perkembangan lanjutan sementara Rita fera apriyanti istri Nizar lapor balik ke Polda Sumsel tgl 2 februari 2017.
Dengan tuduhan KDRT pada saat itu Saudari RITA FERA AFRIYATI Tidak satu rumah dengan Anizar sejak bulan Juli 2015, BAGAIMANA BISA VISUM REVERENTUM DIBUAT BERDASARKAN LAPORAN POLISI 2 FEBRUARI 2017 , Permintaan VISUM REVERENTUM TGL 15 FEBRUARI 2017 sementara TKP 9 NOV 2015. Visum REVERENTUM ini sangat janggal karena setelah diklarifikasi data visum reverentum di RS. Bhayangkara tersebut tercatat bahwa berdasarkan Data, Saudari RITA FERA AFRIYATI berobat biasanya pada bulan November 2015 bukan hasil permintaan penyidik tgl 15 Februari 2017 berdasarkan laporan polisi tgl 02 februari 2017.
Alat bukti VISUM REVERENTUM tersebut Yg ditangani Dr.Eka (Nama di singkat, tidak mencantumkan S.IP dan STR dan Cap stempel bukan cap stempel kepala melainkan Staf dimana hasil klarifikasi tersurat menurut ketua IDI cab.Palembang tidak ada Dokter bernama EKA Als FIKTIF. di Visum tidak Menjelaskan Juga Dokter Nomer STR dan No SIP jika yg bersangkutan berstatus sebagai Dokter).
Dari data otentik yang didapatkan oleh Anizar SP Gas dari bukti penyelidikan permintaan Visum TTD terasa janggal tanda tangan Direskrimum karena tidak di cap stempel oleh Kepala dan tanda tangan direktur diragukan. Setelah dilihat dengan kasat mata banyak kejanggalan dari keterangan para saksi berdasarkan cerita bukan saksi FAKTA di TKP serta proses hukum yang banyak sekali menyimpang dari aturan KUHAP dan KUHP dan tanpa Mekanisme S.OP PERKAP dan PERKADIV yg dimana saudari Annizar Sts Agt polri Aktif Sampai sekarang ini.
Menurut Anizar kasus yg dialaminya tersebut terkesan di paksakan dan dikriminalisasikan, karena tidak berdasarkan FAKTA yang terjadi atas perkara splite laporan pengaduan dan alat bukti visum reverentum kuat dugaan Palsu tersebut menjadi alat bukti dipersidangan tingkat PN, PT, MA sampai, Saudara Annizar dilakukan penahanan 8 bulan dirumah pakjo tanpa Vonis inkrah. dari uraian kasus tersebut banyak kejanggalan peristiwa yg dialami sdr Annizar, untuk itu, di mohon kepada bapak presiden RI, bapak Kapolri saya atas nama pribadi sebagai WNI minta KEADILAN untuk mengungkap perbuatan oknum oknum yg telah mengkriminalisasi yang berlindung d institusi atas perkara yg saya alami atas perbuatan alat bukti visum reverentum yg sangat janggal tersebut sdh kami laporkan ke MKEK sudah surat ke 5 blm ada informasi perkembangan alias BUNGKAM dan Mandul kepada LBH, DPD bahkan AGT Club Hukum Elang Maut Indonesia.
Saat dikonfirmasi merka jawab Minggu ini turunkan investigasi tutupnya.(Tim)