Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 7 pelaku berinisial IM, JJ, DP, FR, DS, AN, dan AD.Dari Dua Jaringan Berbeda


Palembang, jurnalsumsel86.my.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 7 pelaku berinisial IM, JJ, DP, FR, DS, AN, dan AD.dari dua jaringan berbeda. Hal ini diungkapkan oleh Wadir resnarkoba AKBP Harris Sandi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty saat press release, Rabu (11/10/2023).


“Hari ini mengungkapkan dua kasus. Dimana satu TKP di Palembang di depan hotel Rio yang satunya TKP di Musi Rawas Utara (Muratara). Kita melakukan penghadangan di Muratara yang semula kita tunggu akhirnya datang dengan menggunakan mobil sesuai dengan petunjuk dan informasi dari masyarakat. Lalu kita lakukan penangkapan,” ujarnya.


Lanjut, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran si pelaku pemesan barang termasuk si pemilik barang ini.Dari keterangan tersangka mereka diperintahkan oleh seorang berinisial DA untuk mengantar narkoba dari medan ke jambi,namun tiba-tiba tujuan diganti ke muaratara,ketiga tersangka menggunakan mobil rental untuk membawa narkoba tsb.”Jika kami bisa mengantar narkoba itu kami mendapatkan upah 25 juta untuk dibagi bertiga”ujarnya.

Di Palembang 3 tersangka di tangkap di jalan segaran lorong kebangkan kelurahan 9 Ilir.“Barang bukti hasil penangkapan di Palembang berupa sabu sebesar 1 kg. Kalau di Muratara barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kg dan ekstasi sebanyak 4.010 butir. Untuk pasal diterapkan undang-undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya (Rillis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page