Diduga Gelapkan Uang Pemasangan Listrik Warga Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Aiptu Ahmad Saukani Dilaporkan Ke Propam Polda Sumsel

Banyuasin, jurnalsumsel86.my.id – Seorang Oknum Anggota Polri Berpangkat Aiptu Ahmad Saukani diduga melakukan penggelapan kepada warga Rt.19 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Dari pengakuan korban yang bernama Sarman, saat diwawancarai mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula disaat ia melihat orang disekitar rumahnya sudah menyambungkan listrik secara resmi. Ketika Sarman hendak melakukan hal yang sama, ia bertemu dengan Ahmad Saukani yang berjanji akan menyanggupi pemasangan Amper Meter Listrik PLN tersebut. Sarman menyetujui nya, Hingga akhirnya disepakati lah harga pemasangan Amper tersebut sejumlah Rp.2.200.000.

“Saya melihat orang disekitar rumah saya menyambung kan listrik secara resmi yang Ber meteran listrik. Lalu saya bertemu dengan Aiptu Ahmad saukani yang menyanggupi memasang kan Amper Meter Listrik PLN. Dengan harga di sepakati senilai Rp. 2.200.000, langsung hidup ke rumah saya kata pak saukani. Lalu saya pun memberikan uang kepada Aiptu Ahmad Saukani sebesar Rp 2.200.000 Pada Bulan 12 tahun 2021 lalu agar rumah kami bisa segera mempunyai meteran listrik sendiri, namun sampai sekarang meterannya tak kunjung di pasang” keluhnya.

Labih lanjut, Sarman juga meminta pertolongan kepada Pak Adri agar bisa membantunya untuk melaporkan hal tersebut ke PLN di Balai. Pihak PLN mengatakan bahwa mereka tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dikarenakan tidak adanya nomor ID Register maupun Daftar Tunggu. Pihak PLN juga menyarankan apabila korban merasa dirugikan harap untuk melaporkannya ke polisi atas Penipuan tersebut.

Hal tersebut membuat Sarman merasa dirugikan atas tindakan Aiptu Ahmad Saukani yang telah menipu atau menggelapkan uang nya sebesar Rp 2,2 juta dan melanggar Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 5 dan 6 yang mengatakan bahwa anggota polri dilarang untuk bekerja sama dengan orang lain diluar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sarman berharap agar Laporan dengan nomor STTP/119-DL/X/2023/YANDUAN dapat terselesaikan dengan baik dan transparan, sementara itu bagi oknum polri yang terlibat bisa mendapatkan sanksi oleh Propam Polda Sumsel sesuai dengan tindakan yang ia lakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page