Rejang Lebong ( Curup ) Jurnalsumsel86 saat surat diedarkan kepada wali murid ada beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan namanya wali murid keberatan dikarenakan sumbangan terlalu besar dipatokan padahal yang namanya sumbangan itu tidak ditentukan nominal nya apa lagi ditentukan sumbagan ,Rp 1.500.000 perorang tua atau wali murid itu yang fisik dan sumbagan untuk yang non fisik sebesar RP,1,250.000 perorang tua walimurid
bagi orang tua wali yang tidak mampu untuk menyumbang kan disatukan untuk memintak laporan surat keterangan tidak mampu dari dinas sosial yang aneh nya pada saat murid mendapatkan bantuan KIP langsung dipotong oleh pihak sekolahan padahal uang bantuan KIP tidak di bolehkan untuk sumbangan pembangunan peningkatan mutu pendidikan sekolah karena uang KIP itu untuk keperluan bagi murid yang tidak mampu untuk kebutuhan keperluan sekolah
Awak media sudah mengkonfirmasi langsung melalui WhatsApp karna sulit sekali untuk ketemu kepsek dan ketua komite nya jawaban mereka masing-masing melempar dan saling menyalahi aturan yang mereka buat sehingga berita ini kami muat di halaman berita ini ( boy )