Rejang Lebong ( Bengkulu ) JurnalSumsel86.my.id – bergema nya sorakan tuntutan ditengah-tengah aksi damai hari senin 31 Juli 2023 masa tuntutan pilkades meminta keadilan kepada pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran kecurangan suara pada saat pilkades Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa permandakgri 72/2015 tentang pemilihan
Kepala desa PP/2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang no 6/2014 tentang desa perbup nomor 10/2016 tentang Pilkades semuanya telah ternodai akibat pelaksanaan pilkades didesa kampung jeruk yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan
adapun tuntutan dalam rangka aksi damai sebagai berikut:
- Membatalkan hasil pilkades
- Menjadwalkan pilkades ulang pada Pilkades serentak pada tahun berikutnya
- Meminta Bupati bersikap tegas atas gagalnya pilkades kampung jeruk
- Selanjutnya juga meminta kepada penegakan hukum rejang lebong untuk segera bertindak mengusut kecurangan pilkades kampung jeruk sebelum rakyat mencari keadilan dengan cara lain
bupati rejang lebong angkat bicara menanggapi terjadi nya pelanggaran kecurangan dikampung jeruk terlepas terjadi nya itu kita ada aturan mekanisme nya jika ada kecurangan bukti yang lengkap kita akan Muspida ( Musyawarah pimpinan daerah )
Aktifis Ishak burmansyah berkata kepada awak media jika hasil pilkades kampung jeruk yang tidak memiliki berita acara tetap dilanjutkan oleh pemerintah daerah maka sama saja pemerintah menindak lanjuti hasil pilkades yang tidak ada penanggung jawab nya karna yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pilkades adalah panitia pemilihan dan panwas.
selanjutnya jika berita acara tidak sesuai dengan hasil keputusan suara seharusnya pemerintah sudah meminta aparat penegak hukum untuk mencari panwas dan panitia tersebut ,kita akan menunggu hasil nya sebelum tanggal 21 agustus 2023 , pada saat pelantikan kades nanti( BOY )